GROBOGAN, dutaperistiwa.com – Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi kembali mencuat di wilayah Jawa Tengah. Kali ini, aktivitas mencurigakan terendus di SPBU 44.595.14 Harjowinangun, Kabupaten Grobogan, yang diduga menjadi lokasi pelangsiran solar subsidi secara sistematis dan berlangsung lama.
Temuan ini diungkap langsung oleh Pimpinan Redaksi nasionaldetik.com, Edi Supriadi, saat melintasi jalur Pantura dalam perjalanan arus mudik dan balik. Di lokasi, ia mendapati lima unit armada truk modifikasi—yang lazim disebut “Heli”—mengantre dan mengisi solar subsidi dengan pola yang tidak wajar.
Menurut Edi, truk-truk tersebut telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar, kuat dugaan digunakan untuk pelangsiran dan distribusi ilegal, yang jelas melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor migas.
“Ini bukan satu atau dua kendaraan. Ada lima armada heli yang mengisi secara terbuka. Jika ini dibiarkan, patut diduga ada pembiaran atau kerja sama yang terstruktur,” tegas Edi di lokasi.
Diduga Libatkan Oknum SPBU dan Korlap
Informasi yang dihimpun menyebutkan, solar subsidi tersebut diduga dibeli oleh oknum tertentu yang disebut-sebut bernama Pak Man, dengan keterlibatan oknum Koordinator Lapangan (Korlap) SPBU setempat. Saat dikonfirmasi, Korlap yang enggan disebutkan namanya justru terkesan menyepelekan dan menyatakan bahwa aktivitas tersebut sudah menjadi “pemandangan harian”.
Pernyataan tersebut justru menambah kuat dugaan bahwa praktik pelangsiran solar subsidi ini telah berlangsung lama tanpa hambatan berarti.
Pertanyaan Besar untuk Pengawas dan Aparat
Edi Supriadi menyayangkan lemahnya pengawasan dari Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah serta BPH Migas. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin armada truk modifikasi bisa beroperasi secara terang-terangan di satu SPBU tanpa adanya tindakan tegas.
“Kalau lima truk heli bisa bebas mengisi setiap hari, ini bukan sekadar kebocoran, tapi sudah mengarah pada dugaan kesengajaan yang terorganisir,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).
Ia juga mempertanyakan peran aparat penegak hukum setempat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak masyarakat kecil atas BBM bersubsidi.
Ancaman Pidana Berat
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Nasionaldetik.com mengaku telah mengantongi bukti foto lengkap beserta titik koordinat lokasi dan mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti.
“Kami mendesak Pertamina untuk segera mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional SPBU jika terbukti. Jangan biarkan subsidi rakyat dikuras mafia, sementara nelayan, petani, dan masyarakat kecil kesulitan mendapatkan solar,” pungkasnya. (Edi/Goen)






