MALANG, dutaperistiwa.com – Komitmen memberantas peredaran rokok ilegal terus ditunjukkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui jajaran Bea Cukai Malang. Dalam operasi patroli darat yang dilakukan tengah malam, petugas berhasil menggagalkan pengiriman ratusan koli rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Malang.
Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu dini hari, (04/02/2026) sekitar pukul 00.05 WIB, saat tim melakukan pemeriksaan rutin di salah satu jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Tegal Mapan, Kecamatan Pakis.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, di antaranya Marbol dan S4aryaku. Total barang yang diamankan mencapai 202 koli atau setara 5.560 bungkus dengan jumlah keseluruhan 110.840 batang rokok tanpa dilekati pita cukai resmi.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang tidak sedikit.
“Dari hasil penindakan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp82.744.240, dengan total nilai barang sekitar Rp164.693.400,” ungkapnya dalam siaran pers resmi di Malang, Rabu (18/2/2026).
Ia menambahkan, nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan tersebut setara dengan bantuan langsung tunai (BLT) bagi sekitar 137 pekerja pabrik rokok di Kabupaten Malang pada tahun 2025. Hal ini menunjukkan bahwa setiap upaya pemberantasan rokok ilegal memiliki dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi merugikan industri rokok legal serta para pekerjanya.
Bea Cukai Malang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli, khususnya di jalur distribusi seperti jasa ekspedisi yang kerap dimanfaatkan sebagai sarana pengiriman rokok ilegal.
“Setiap rupiah yang berhasil diselamatkan dari peredaran rokok ilegal sangat berarti dan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan kesejahteraan,” tegas Johan.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal. (Yuni/Humas Kantor Beacukai Malang)






