Pemkab Bojonegoro Dorong Peningkatan SKM Sebagai Wujud Pelayanan Cepat, Prima dan Prosedur yang Mudah

BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Pemkab Bojonegoro terus mendorong terwujudnya pelayanan yang cepat, prima dan prosedur yang mudah. Karena hal itu poin menjadi penting agar hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tinggi. Strategi ini diharapkan dapat diimplementasikan pada seluruh OPD dalam membangun tata kelola pemerintah yang transparan dan akuntabel.

Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 menjadi pedoman utama Pengawasan Kepuasan Masyarakat (SKM) di unit pelayanan publik. Hal ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan, mendapatkan umpan balik untuk perbaikan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menilai kinerja pelayanan publik.

Ada sembilan (9) unsur pelayanan di ruang lingkup SKM: persyaratan, prosedur, waktu, biaya, spesifikasi produk, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, maklumat pelayanan, dan penanganan pengaduan.

BACA JUGA  Segenap Keluarga Besar Media Online DUTA PERISTIWA Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriyah

Metodenya dapat dilakukan dengan dua cara. Yaitu survei (kuesioner) atau metode lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kapabilitas instansi.

“Perangkat daerah wajib mempublikasikan hasil SKM dan melakukan tindak lanjut hasil survei untuk perbaikan kualitas,” jelas Emi Nurfadilah Penelaah Teknis Kebijakan, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bojonegoro, Jumat (6/3/2026) saat Evaluasi Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2025 dan Strategi Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Ruang Kemitraan Lt 4, Gedung Pemkab Bojonegoro.

BACA JUGA  Indonesia Merayakan 80 Tahun Kemerdekaan: Sebuah Refleksi dan Harapan dari Ketua IWOI Malang Raya

Selanjutnya, IKM bukan hanya untuk masyarakat tetapi semua unsur pelayanan. Dari SKM dapat meningkatkan pelayanan publik baik itu internal maupun eksternal.

Redaksi

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights