Diduga Imbas Proyek Perbaikan Jalan, Ratusan Pelanggan MyRepublic di Tiga Kecamatan Lumpuh Sejak Pagi, Izin Penanaman Fiber Optik Dipertanyakan

BOJONEGORO | DUTA PERISTIWA – Aktivitas masyarakat di tiga kecamatan, yakni Padangan, Purwosari, dan sebagian wilayah Gayam, Kabupaten Bojonegoro, terganggu akibat putusnya jaringan internet milik provider MyRepublic yang terjadi sejak Rabu pagi (08/07/2026).

Gangguan tersebut diduga terjadi akibat pekerjaan perbaikan jalan di sisi barat Fly Over Gayam, tepatnya di sekitar wilayah Dusun Bulu Desa Ngraho, Kecamatan Gayam. Putusnya kabel fiber optik menyebabkan layanan internet di sejumlah wilayah lumpuh selama berjam-jam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Duta Peristiwa, banyak pelanggan mengaku tidak memperoleh pemberitahuan sebelumnya terkait gangguan tersebut, sehingga aktivitas pekerjaan dan usaha yang bergantung pada koneksi internet ikut terdampak.

Salah satu pelanggan MyRepublic, Didik (51), warga Dusun Petak, Desa Beged, Kecamatan Gayam, mengaku sangat dirugikan akibat matinya layanan internet tersebut.

“Saya sangat kecewa, karena dengan matinya wifi otomatis mengganggu pekerjaan saya. Padahal saya selalu membayar tagihan tepat waktu. Ketika saya bertanya kepada customer service apakah ada potongan tagihan bulan depan akibat gangguan ini, mereka menjawab tidak ada. Bahkan justru menyalahkan proses perbaikan jalan. Seharusnya dua persoalan ini berbeda. Pelanggan tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan,” ungkap Didik kepada Duta Peristiwa.

Menurutnya, seluruh aktivitas pekerjaannya bergantung pada jaringan internet, sehingga dirinya terpaksa keluar rumah untuk mencari akses internet agar pekerjaannya tetap dapat diselesaikan.

Customer Service Akui Kabel Putus Akibat Perbaikan Jalan

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, salah seorang customer service MyRepublic membenarkan adanya gangguan jaringan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penyebab gangguan berasal dari putusnya kabel fiber optik di sekitar lokasi proyek perbaikan jalan di wilayah Desa Ngraho, Kecamatan Gayam.

“Karena ada kerusakan kabel di sekitar lokasi perbaikan jalan, jadi semua terkena impact. Saat ini tim teknis sedang melakukan penanganan,” jelas customer service tersebut, Rabu (08/07/2026).

Namun, ketika awak media menanyakan apakah sebelumnya pihak perusahaan telah mengantongi izin dari instansi berwenang terkait penanaman jaringan fiber optik di bawah ruas jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, customer service tersebut tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Dugaan Persoalan Perizinan Patut Diusut

Terputusnya kabel fiber optik akibat proyek pekerjaan jalan memunculkan pertanyaan mengenai tata letak jaringan utilitas bawah tanah yang digunakan provider.

Pasalnya, apabila penempatan jaringan utilitas telah melalui proses koordinasi dan perizinan yang benar, semestinya keberadaan kabel tersebut telah terpetakan sehingga dapat diantisipasi saat pekerjaan konstruksi dilakukan.

Sebaliknya, apabila pemasangan dilakukan tanpa koordinasi atau tanpa izin pemanfaatan ruang milik jalan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Regulasi Penempatan Fiber Optik di Ruang Milik Jalan

Penempatan jaringan fiber optik pada ruas jalan nasional maupun provinsi tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Beberapa regulasi yang mengaturnya antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang mengatur bahwa pemanfaatan ruang milik jalan di luar fungsi utama jalan wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur bahwa pemasangan utilitas pada ruang milik jalan harus mendapat persetujuan penyelenggara jalan serta tidak mengganggu fungsi jalan maupun keselamatan pengguna jalan.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, yang mengatur tata cara pemasangan utilitas, termasuk jaringan telekomunikasi, agar memperoleh izin dan memenuhi persyaratan teknis.
  • Untuk ruas jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemanfaatan ruang milik jalan menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membidangi ruas jalan tersebut. Setiap pemasangan utilitas bawah tanah pada ruas jalan provinsi wajib melalui proses permohonan izin serta koordinasi teknis dengan instansi terkait.

Perlu Transparansi dari MyRepublic

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari manajemen MyRepublic mengenai durasi gangguan, jumlah pelanggan terdampak, maupun kepastian apakah perusahaan telah mengantongi izin penanaman jaringan fiber optik pada lokasi tersebut.

Selain itu, belum ada kepastian mengenai bentuk kompensasi kepada pelanggan yang mengalami kerugian akibat terhentinya layanan internet selama gangguan berlangsung. (Red) 

Views: 0

BACA JUGA  Warga Cimanuk Barat Gang Sawah Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Aneka Perlombaan
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights