BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Dalam beberapa dekade belakangan beralihnya fungsi lahan hutan menjadi lahan pertanian seakan sudah menjadi pemandangan yang biasa biasa saja dan seolah tidak akan terjadi dampak apapun, sebagaimana yang bisa kita lihat di wilayah hutan turut wilayah BKPH Sekaran.
BKPH Sekaran merupakan salah satu kawasan hutan yang berada di bawah naungan cabang dari divisi regional Jawa Tengah KPH Cepu. BKPH Sekaran secara struktural kewilayahan terbagi menjadi empat bagian RPH (resort pengaman hutan) diantaranya adalah RPH Kasiman, RPH sekaran dan RPH Ngelo serta RPH kawengan. Adapun total luas kurang lebih 3,202,75 ha. Akibat dari kurang berjalannya atau diterapkanya norma norma peraturan tentang pengelolaan hutan dari petugas kepada para penggarap lahan, menjadikan kawasan hutan di wilayah BKPH Sekaran terancam punah.
Melihat tingkat kegundulan lahan hutan yang semakin meluas, tampaknya ini menjadi perhatian masyarakat dan menarik perhatian awak media ini melakukan investigasi lapangan,
Setelah awak media ini melakukan investigasi di lapangan, wartawan dutaperistiwa.com menemukan banyaknya dugaan pelanggaran yang terjadi dan dilakukan oleh oknum baik itu dari petugas Perhutani itu sendiri maupun oknum dari warga masyarakat setempat sebagai penggarap lahan, diantaranya adalah tidak terkontrolnya penggunaan obat kimia yang mengandung herbisida saat penggarap lahan melakukan kegiatan penyemprotan hingga mengakibatkan matinya tanaman pokok pengisi lahan hutan, tidak diterapkannya peraturan batas ukuran maksimal dalam penggarapan lahan sehingga para penggarap bisa dengan sebebas bebasnya dalam melakukan pembabatan lahan hutan yang terkesan ugal-ugalan, kemudian tidak ditentukannya batas waktu penutupan dalam penggarapan lahan hutan dan masih banyak berbagai faktor lain yang diduga bisa menghambat atau menggagalkan tumbuh kembangnya hutan ke fungsi yang semestinya.
Setelah melakukan pendalaman pada hari Selasa (08/10/2024) wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi Asper/Kepala BKPH Sekaran Wiyoso.
Dalam keterangannya, Wiyoso memaparkan semua kesulitannya dalam menjaga dan mengamankan lahan hutan di wilayahnya.
“Berbagai macam cara sudah kami tempuh untuk mengamankan lahan mas, kami sering mengadakan sosialisasi bersama kepala desa, LMDH dan warga untuk membuat hutan ini bisa kembali ke fungsinya. Selain itu kurangnya tingkat kesadaran SDM dari warga menjadikan kami kesulitan dalam melakukan pendekatan untuk mendapatkan dukungan agar hutan bisa kembali pulih, serta keterbatasan jumlah personil dari petugas kami juga menjadi salah satu kendala dalam melakukan pengawasan terhadap aktifitas warga di dalam lahan hutan mas, “tegas Wiyoso.
Sangat ironis memang, Perhutani sebagai salah satu perusahaan berplat merah ini terlihat lemah serta terlihat ketidakmampuan dalam mengatasi berbagai persoalan di kawasannya.
Melihat kondisi hutan di lapangan, sudah seharusnya dari Perhutani KPH Cepu dan BKPH Sekaran bisa membuat keputusan dalam mengambil tindakan pengamanan lahan hutan, karena pengalihan fungsi lahan hutan dijadikan lahan pertanian yang berlebihan adalah tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap norma hukum dan tidak boleh adanya pembiaran. Deforestasi bisa merusak ekosistem alam dan bisa menimbulkan terjadinya bencana yang membahayakan keberlangsungan hidup dari khalayak masyarakat banyak dan pembiaran deforestasi jelas jelas menjadi ancaman serius yang membahayakan kelangsungan hidup generasi masa depan. Perum Perhutani sebagai perusahaan yang mengemban amanat dari negara dan dibekali dengan berbagai peraturan perundang undangan yang sah dalam mengamankan dan mengatur tata kelola lahan hutan sudah seharusnya mampu mengendalikan semua permasalahan yang berkaitan dengan tata kelola lahan yang menimbulkan kerusakan lahan hutan.
Dari berbagai pelanggaran yang menyalahi norma perundang undangan (UU) nomor 18 tahun 2013 sudah selayaknya KPH Cepu melakukan sidak lapangan terhadap oknum baik itu dari dalam Perum Perhutani/petugas lapangan yang terlibat ataupun oknum dari warga masyarakat yang melakukan tindak pidana tentang pengalihan fungsi lahan hutan secara berlebihan, karena hutan adalah pagar yang bisa mencegah dari segala timbulnya bencana. Namun pada kenyataanya lahan hutan dengan mudahnya dikuasai oleh para oknum untuk dijadikan lahan pertanian dan menjadi tempat atau ajang perlombaan untuk meraup keuntungan dari adanya lahan pertanian di dalam hutan. (Marlik)






