Borok Kredit Rp1 Triliun Terbongkar! Bos Besar Sritex Resmi Ditahan Kejagung

JAKARTA, dutaperistiwa.com – Skandal kredit jumbo senilai lebih dari Rp1 triliun akhirnya menyeret petinggi grup tekstil raksasa PT Sritex. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk, sebagai tersangka, Rabu (13/8/2025).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.

Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023, IKL diduga telah:

  • Menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai tujuan.
  • Menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB tahun 2020 meskipun mengetahui peruntukannya tidak sesuai dengan perjanjian.
  • Mengajukan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan lampiran invoice dan faktur yang diduga fiktif.
BACA JUGA  Pemkab Bojonegoro Sukses Mengantarkan UMKM Unggulan ke Kancah Internasional

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan merugi sekitar Rp1.088.650.808.028. Jumlah pasti kerugian saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

IKL dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Baru Beroperasi Satu Bulan, Seorang Kurir Sabu-sabu Berhasil Diringkus Polres Kediri Kota

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 13 Agustus 2025.

BACA JUGA  Penambang Ledok Berharap Kerjasama BPE dengan PPMSTL Tetap Berlanjut

Sumber: Kejaksaan Agung Republik Indonesia (www.kejaksaan.go.id)