BOJONEGORO – dutaperistiwa.com – Pekerjaan proyek pembangunan di Dusun Palangan, Desa Besah, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, dalam kegiatan pembangunan yang tengah berjalan tersebut tidak ditemukan adanya papan informasi proyek, sebagaimana diwajibkan dalam aturan terkait transparansi penggunaan dana negara.
Pantauan wartawan dutaperistiwa.com di lapangan, Selasa (19/08/2025), menunjukkan adanya tumpukan material berupa batu dan pasir yang digunakan untuk pembangunan pondasi. Namun material yang dipakai justru menimbulkan tanda tanya warga. Batu yang digunakan tampak jenis batu putih, yang secara kualitas jauh di bawah batu hitam (andesit) yang umum dipakai untuk konstruksi kuat dan tahan lama. Sedangkan pasir yang digunakan adalah pasir darat, yang juga mutunya jauh di bawah pasir Lumajang maupun pasir Bengawan.

Hal tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai kesesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kalau RAB-nya memang seperti ini, bagaimana nanti mutu dan kualitas pekerjaannya? Jangan sampai asal jadi, karena ini memakai uang negara,” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta agar namanya tidak ditulis.

Sayangnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Besah, Abdul Rokhim, tidak memberikan jawaban meski pesan sudah terlihat centang dua.
Menanggapi hal itu, Machmoeddin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro, mengatakan singkat, “Langsung saya teruskan ke Camat, biar dicek RAB-nya.”
Sementara itu, Novitasari, Camat Kasiman, ketika dihubungi wartawan media ini hanya menegaskan, “Akan kami tindaklanjuti dengan pemanggilan kepada kades dan timlak,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Masyarakat berharap agar pemerintah desa lebih berhati-hati dalam mengelola pembangunan dan tidak mengabaikan prinsip transparansi.

“Sekarang masyarakat sudah kritis dan melek teknologi. Pemdes jangan sampai main-main, harus transparan, agar hasil pembangunan benar-benar berkualitas,” tambah warga lainnya.
Aturan Hukum yang Mengikat
Sebagaimana diketahui, keberadaan papan informasi proyek merupakan kewajiban hukum.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui penggunaan keuangan negara.
- Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga mengatur bahwa setiap kegiatan pembangunan desa yang dibiayai dari APBDes harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
- Selain itu, dalam Instruksi Presiden dan Surat Edaran Menteri Desa PDTT, ditegaskan bahwa setiap proyek yang bersumber dari dana desa wajib memasang papan nama kegiatan yang berisi informasi: jenis kegiatan, lokasi, volume, sumber dana, jumlah anggaran, dan waktu pelaksanaan.
Dengan dasar hukum tersebut, jelas bahwa tidak adanya papan informasi proyek di Desa Besah berpotensi melanggar prinsip transparansi pengelolaan dana desa. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Besah belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.
Pewarta : Goen






