MALANG, DUTA PERISTIWA – Komisi A DPRD Kota Malang memastikan akan kembali menggelar rapat dengar pendapat (hearing) lanjutan terkait dugaan persoalan perizinan pembangunan dan operasional Hotel Aston Malang. Dalam hearing berikutnya, pihak manajemen atau pengelola hotel akan dipanggil untuk memberikan penjelasan sekaligus menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan R, usai hearing yang berlangsung hampir tiga jam pada Selasa (2/6/2026).

Rapat tersebut menghadirkan perwakilan LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), GRIB Jaya Malang, LPKSM Indonesia, serta empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, DPUPRPKP, dan Disnaker PMPTSP Kota Malang.
Menurut Harvad, pembahasan utama dalam hearing kali ini berfokus pada legalitas bangunan dan kelengkapan dokumen perizinan Hotel Aston yang saat ini menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat.
“Dari hasil rapat tadi, kami mendapatkan penjelasan dari DPMPTSP maupun PUPR bahwa izin yang terbit pada tahun 2020 adalah IMB untuk bangunan 10 lantai. Namun kondisi eksisting bangunan saat ini diketahui menjadi 11 lantai,” ujar Harvad.
Temuan adanya perbedaan antara izin awal dengan kondisi bangunan yang berdiri saat ini menjadi salah satu poin yang akan didalami lebih lanjut oleh DPRD Kota Malang. Untuk itu, Komisi A memandang perlu menghadirkan pihak pengelola hotel agar seluruh informasi dapat diperoleh secara berimbang dan objektif.
“Kami menjadwalkan hearing lanjutan pada 9 Juni mendatang dengan mengundang pihak PT atau pengelola Aston untuk memberikan penjelasan secara langsung. Tiga lembaga masyarakat serta empat OPD yang hadir hari ini juga akan kembali diundang. Setelah itu, Komisi A baru dapat menentukan rekomendasi tindak lanjut,” tegasnya.
PBG Belum Terbit, Sejumlah Persyaratan Masih Dilengkapi
Dalam hearing tersebut juga terungkap bahwa proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Hotel Aston masih berjalan. Saat ini, pihak pengelola disebut masih melengkapi sejumlah persyaratan administratif yang menjadi syarat penerbitan dokumen tersebut.
Harvad menjelaskan, karena izin yang dimiliki masih berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada tahun 2020, maka pengelola hotel harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru melalui mekanisme penerbitan PBG.

“Dari penjelasan Disnaker PMPTSP, masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, di antaranya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen lingkungan UKL-UPL, serta dokumen pendukung lainnya yang menjadi syarat penerbitan PBG. Sampai hari ini PBG tersebut belum terbit karena beberapa persyaratan masih dalam proses,” jelasnya.
DPRD Belum Ambil Sikap Soal Operasional Hotel
Meski sejumlah pihak dalam hearing mengusulkan penghentian operasional hotel hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap, DPRD Kota Malang belum mengambil sikap terkait usulan tersebut.
Komisi A menilai persoalan yang mencuat tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang harus dikaji secara komprehensif sebelum rekomendasi resmi dikeluarkan.
Karena itu, DPRD memilih menunggu penjelasan langsung dari pihak manajemen Hotel Aston dalam hearing lanjutan pekan depan sebelum menentukan langkah dan rekomendasi yang akan diberikan.
“Kami ingin seluruh pihak didengar dan seluruh dokumen diperlihatkan terlebih dahulu. Setelah semua fakta terkumpul, baru Komisi A dapat mengambil kesimpulan dan menentukan rekomendasi yang tepat,” pungkas Harvad. (Yuni)






