Opini  

Ketua DPD IWO-I Bojonegoro: SPJ dan Laporan Keuangan Tidak Termasuk Kategori Pasal 17 UU KIP 

OPINI, dutaperistiwa.com – Saat ini, di beberapa instansi pemerintahan, baik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun di instansi pemerintahan paling bawah, yakni pemerintah desa, banyak sekali “SURAT CINTA” yang diterima oleh pimpinan di setiap OPD maupun kepala desa selaku pimpinan di pemerintahan desa.

Istilah “SURAT CINTA” adalah surat yang dikirim oleh seseorang/kelompok masyarakat/badan (lembaga) kepada pimpinan di instansi maupun pemerintah desa, yang meminta beberapa informasi yang mana ini diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.”

Berbagai tanggapan biasanya muncul dari pimpinan Badan Publik yang menerima “SURAT CINTA” ini. Ada yang menanggapi biasa saja, ada yang tanya sana-sini, kemudian ada juga yang mengabaikan “SURAT CINTA” ini.

Atas tanggapan yang berbeda-beda ini, penulis menilai karena pemahaman yang dimiliki oleh pimpinan setiap badan publik terhadap regulasi yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini berbeda-beda. Ada pimpinan yang memang faham dengan regulasi ini, sehingga dalam menanggapi “SURAT CINTA” biasa saja, namun ada juga pimpinan badan publik dalam menyikapi adanya “SURAT CINTA” ini dengan histeris hingga mendramatisir seolah “SURAT CINTA” ini adalah momok yang begitu menakutkan, dikarenakan rata-rata Permohonan Informasi (PI) yang diminta pemohon adalah seputar laporan keuangan ataupun SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) setiap kegiatan yang ada di badan publik tersebut.

BACA JUGA  Benarkah Kenaikan Pajak PPN Tidak Memberatkan Rakyat Miskin...??

Didalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 ini sudah diatur bahwa ada beberapa kategori terkait dokumen dan informasi. Ada informasi yang memang wajib diumumkan dan disediakan oleh badan publik secara berkala, ada juga informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, juga informasi yang wajib tersedia setiap saat, namun ada juga informasi yang tertutup atau dikecualikan, yakni yang tersebut dalam Pasal 17 Undang-undang KIP ini.

Dalam UU KIP pasal 9 ayat 1 dan 2, disitu telah diatur apa saja informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala, termasuk diantaranya adalah laporan kinerja badan publik juga laporan keuangan. Adapun informasi yang wajib diumumkan secara serta merta tersebut dalam pasal 10 ayat 1 dan 2. Kemudian dalam pasaL 11 ayat 1, 2 dan 3 dalam UU KIP ini mengatur tentang informasi yang wajib tersedia setiap saat, termasuk ketika ada permohonan informasi dari masyarakat ataupun lembaga.

BACA JUGA  Opini: UU KIP Bukan Sekadar Alat Teriakan, Tapi Perlu Pemahaman

Adapun mengenai informasi yang tertutup atau dikecualikan, disebutkan dalam pasal 17 undang-undang ini, mulai point a sampai dengan j, disebutkan jenis informasi apa saja yang tertutup atau dikecualikan, yang pada garis besarnya adalah apabila informasi ini dibuka akan mengganggu stabilitas atau keamanan negara, termasuk diantaranya kode persandian negara, informasi mengenai sistem intelejen negara dan lain-lain.

Nah, disini penulis memandang perlunya setiap pimpinan badan publik memahami regulasi ini, karena penulis menilai masih banyak pimpinan badan publik yang kurang/belum memahami regulasi yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik ini, sehingga ketika ada permohonan informasi dari masyarakat/lembaga dan itu diabaikan, maka pastinya akan berujung ke Sidang Ajudikasi Non Litigasi, dan di pasal 52 dalam UU KIP ini telah menyebutkan, “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UndangUndang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).”

Semoga tulisan ini dapat mengedukasi setiap badan publik atau pimpinan badan publik dalam memahami UU KIP nomor 14 tahun 2008 dan mampu mengimplementasikan dalam mengelola pemerintahan sehingga terwujud Open Government Partnership (OGP), pemerintahan yang terbuka dan transparan serta akuntabel, sebagaimana tujuan dalam UU KIP ini.

BACA JUGA  Ketum IWO Indonesia Mendukung Kejaksaan Agung RI Usut Tuntas Kasus Korupsi di Tubuh Pertamina

“Kalau Bersih, Kenapa Risih”

Penulis : GUNAIDIK (Pemimpin Redaksi dutaperistiwa.com)

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights