Opini  

Marak Dugaan Pungli di Berbagai Sekolah di Jawa Timur, Sangat Mencoreng Citra Pendidikan Nasional

OPINI, dutaperistiwa.com – keberadaan Komite Sekolah sebagai organisasi mandiri yang berfungsi sebagai wadah aspirasi wali murid ataupun masyarakat terkait pelaksanaan pendidikan di sekolahan sampai hari ini menurut masyarakat masih hanya sebatas wacana, karena dalam pelaksanaan di lapangan tidak cukup mewakili aspirasi masyarakat ataupun wadah aspirasi dari wali murid, justru seolah menjadi kepanjangan tangan dari sekolah untuk melancarkan aksinya dalam melakukan berbagai macam pungutan. Hal ini terbukti dari banyaknya berbagai macam keluhan dari warga masyarakat/orang tua siswa/wali murid yang merasa keberatan dengan tingginya nominal biaya yang harus dibayar ketika sekolah melaksanakan PPDB. Selain itu pemangkasan dana bantuan yang merupakan hak mutlak siswa dari pemerintah, semisal PIP masih banyak terjadi diberbagai sekolahan baik tingkat SD, SLTP hingga SLTA. Komite Sekolah yang seharusnya bisa memberikan masukan kebijakan dan menindaklanjuti keluhan dari wali murid ataupun masyarakat ke pihak sekolah justru berbalik arah menjadi organisasi yang berfungsi sebagai penyambung lidah untuk menyampaikan aspirasi dari sekolah untuk disampaikan ke wali murid ataupun masyarakat.

BACA JUGA  DPD IWO Indonesia Kabupaten Bojonegoro Mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional Tahun 2025

Menurut penulis, jungkir baliknya fungsi komite sekolah merupakan salah satu sumber yang bisa mengikis dan melunturkan citra pendidikan dan sangat memungkinkan untuk terjadinya pelanggaran yang bertentangan dengan perundang-undangan.

“Belakangan ini menurut saya, minimnya tingkat SDM dari masyarakat/ wali murid, yang hanya tahu nyanyian lagu setuju, juga menjadi problema berkelanjutan yang selalu menjadi celah yang dijadikan peluang oleh oknum guru dan oknum dari Komite Sekolah untuk mendapatkan keuntungan.”

Mengingat dan menimbang banyaknya sekolah yang melakukan pelanggaraan terhadap peraturan perundang-undangan, sudah selayaknya baik itu dari pihak sekolah, Komite Sekolah dan wali murid/masyarakat bisa duduk bersama demi terciptanya pendidikan yang berintegritas.

BACA JUGA  Benarkah Pendidikan di Sekolah Negeri Disubsidi dan Dibiayai Oleh Pemerintah...??

Komite Sekolah sebagai organisasi mandiri yang dibekali pemerintah dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 dan Pergub Jatim nomor 8 tahun 2023 di untuk lembaga pendidikan di provinsi Jawa Timur sudah seharusnya bisa menjadi kontrol penuh terhadap keputusan ataupun kebijakan dari pihak sekolah serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan siswa, serta membuka pintu untuk menjadi wadah aspirasi serta keluhan dari wali murid ataupun masyarakat dan sebaliknya pihak sekolah baik itu kepala sekolah ataupun guru pendidik selalu menggunakan pedoman undang undang no 20 tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional sebagai panduan untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas demi tercapainya tingkat mutu pendidikan di sekolah baik di tingkat SD, SMP, SMA, sehingga saat ini sangat dibutuhkan kerjasama dan sinergitas dari berbagai pihak, baik dari sekolah, Komite Sekolah serta wali murid/masyarakat, dengan menjunjung tinggi rasa kebersamaan dan rasa tanggung jawab dengan segala apa yang kita emban terkait pendidikan..bisa di pastikan akan tercetak generasi masa depan yang terdidik, cerdas dan bermoral.

BACA JUGA  OPINI : Degradasi Adab, Etika dan Moral Ancaman Serius Bagi Kesatuan dan Persatuan Bangsa

Pendidikan adalah aset penting bagi bangsa dan pendidikan juga merupakan tumpuan yang bisa menentukan maju dan mundurnya sebuah bangsa, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang secara keseluruhan warga masyarakatnya bisa mendapatkan kelayakan pendidikan dengan baik.

Dengan menerapkan pendidikan yang maju dan berkualitas, satu keniscayaan akan lahir generasi bangsa yang bisa menyelesaikan persoalan dari belenggu yang disandang bangsa ini.

Penulis : Sumarlik (Kabiro Tuban)

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights